UU (undang-undang) No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sejatinya telah menjadi visi bagaimana postur industri jasa pengelolaan limbah B3 di masa mendatang. Konsekuensi hukum yang sangat berat, baik bagi pemerintah atau pihak jasa industri pengelola limbah B3 tentu menjadi konsideran yang sangat kuat dalam setiap proses penerbitan izin pengelolaan limbah B3.
Kondisi ini sebenarnya sudah sejalan dengan apa yang telah dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3, dimana berbagai persyaratan baru yang dapat memastikan bahwa reduksi terhadap resiko pencemaran dan kerusakan lingkungan. Drs. Dasrul Chaniago, MM, ME, MH, Asisten Deputi Urusan Administrasi Pengendalian Limbah B3 dalam beberapa kesempatan diskusi menyatakan bahwa perlu adanya entry to barrier untuk masuk dalam bisnis jasa pengelolaan limbah B3. Beliau melanjutkan apabila entry to barriernya sangat mudah, maka escapenya juga akan mudah, padahal bergerak dibidang jasa pengelolaan limbah B3 memiliki resiko yang sangat tinggi baik bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Hal ini tentu sangat mengancam kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
Undang-undang No. 32 tahun 2009 dan PERMEN 18 tahun 2009 tersebut telah mendesain bahwa industri-industri jasa pengelolaan limbah B3 dimasa mendatang adalah industri jasa yang kuat dalam permodalan dan memiliki kapasitas yang mumpuni dalam hal knowledge dan teknologi. Selanjutnya pasar dalam jasa pengelolaan limbah B3 yang diharapkan adalah pasar bebas yang terbatas. Dalam artian bahwa semua industri jasa yang punya kapasitas dan kompetensi dalam jasa pengelolaan limbah B3 dapat bersaing secara bebas dengan mekanisme pasar. Kapasitas dan kompetensi tersebut sangat ditentukan oleh adanya persyaratan yang ketat dan proses penerbitan izinnya yang berkualitas dan bermutu. Pada akhirnya akan tercapai suatu kondisi yang disebut �leveled playing field�, dimana adanya keadilan dan kesetaraan bagi siapapun yang memenuhi kompetensi dalam bermain di bisnis pengelolaan limbah B3.
Tingkat keberhasilan visi dan desain tersebut akan sangat ditentukan oleh proses pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai regulator atau wasit dalam hal ini. Sebagaimana ditekankan oleh Imam Hendargo, semakin transparan, akuntabel, professional, dan bertanggung jawab pelayanan yang diberikan oleh regulator, maka semakin berkualitaslah industri-industri jasa pengelolaan limbah B3 yang tumbuh di Indonesia.
Postur Industri Jasa Pengelolaan Limbah B3
04.52 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar